Sebanyak 40 WBP Telah Mengikuti Kegiatan Rehabilitasi Sosial tahap II Selama 6 Bulan. Diharapkan WBP Yang Mengikuti Kegiatan Rehabilitasi Sosial tahap II ini dapat produktif dan berfungsi sosial disaat kembali ketengah masyarakat, Serta tidak lagi Berurusan Dengan Hukum.
Kegiatan Dihadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Langkat Bapak Alexander Lisman Putra, Kasi Binadik Bapak Ibnu Taqwim, Tim Pokja Rehabilitasi Sosial, Pembina Yayasan Medan Plus Bapak Eban Totonta Kaban dan Konselor Medan Plus
Diakhir kegiatan Bapak Kalapas menutup kegiatan Rehabilitasi Sosial Tahap II tahun 2022 serta menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Medan Plus dan Konselor Medan Plus yang bertugas atas Kerjasama nya, diharapkan kerjasama tetap terjalin.