Ketua Fraksi Gerinda DPRD Medan H Surianto SH mengharapkan, semua pihak baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat bersinergi untuk bersama-sama mengeliminasi penyakit tuberkulosis (TB) di Kota Medan.
Demikian disampaikan Surianto yang juga Wakil Komisi II DPRD Medan saat menerima audiensi komunitas masyarakat peduli TB Kota Medan di kantor Fraksi Gerindra DPRD Medan, Senin (31/10). Dia mengapresiasi kunjungan tersebut. Dia melihat Medan akan menjadi kota yang lebih baik jika komunitas masyarakatnya lebih peduli terhadap isu-isu sosial.
Hadir dalam pertemuan itu, Samara Yudha (Penabulu), Tangkas Silalahi dari Yayasan Centra Kasih Agape, Maman dari Yayasan KKSP, Jhonatan Panggabean (Peradi), Sierly (LBH Apik), Sri Amanah Direktur Yayasan Peduli Kemandirian Masyarakat (Yapemmas) dan dari Yayasan Medan Plus, Hari Wiranata.
Menurut Surianto, masalah TB ini tidak saja menjadi isu kesehatan, tapi sudah multisektor kehidupan termasuk ekonomi dan dampak psikososialnya. “Bagaimana tadi saya mendengar cerita ada pasien TB yang dipecat dari pekerjaannya. Ada juga yang diceraikan pasangannya. Belum lagi stigma dan diskriminasi lainnya. Padahal, jika saja semua paham tentang TB, stigma dan diskriminasi tidak perlu terjadi,” sebut pria yang akrab disapa Butong ini.
Sebagai wujud dukungan, katanya, dia akan membantu memfasilitasi bagaimana agar permasalahan TB ini dijadikan isu seksi dan melalui komisi yang membidanginya di DPRD, menjadikan masalah ini untuk bisa diagendakan dalam rapat dengar pendapat dengan berbagai lintas sektor baik OPD terkait, swasta dan lembaga kemasyarakatan.
“Jadi, sama-sama kita bersilaturahmi dengan komisi terkait untuk mencari jalan keluar bagaimana TB bisa diselesaikan untuk kita semua. Bagaimana supaya OPD dan masyarakat bersinergi untuk menyelesaikan TB di Kota Medan,” sebutnya.
Sebelumnya, Sri Amanah dari Yapemmas menjelaskan, saat ini Kota Medan masuk 5 besar temuan kasus TB terbanyak di Indonesia. Hingga Agusutus 2022 data kasus TB di Kota Medan mencapaia 4.054 kasus. Semua ditangani rumah sakit, klinik maupun dokter praktik.
Walaupun demikian, katanya, tingginya kasus TB di Kota Medan saat ini masih jauh dari estimasi temuan TB secara nasional yakni 18.963. Selisih yang cukup jauh dari angka temuan kasus TB menjadikan Pekerjaan Rumah yang sangat berat bagi pemerintah Kota Medan. Sehingga perlu keterlibatan lintas sektor dalam menyelesaikan target tersebut.
Dia menjelaskan, saatini yang dijadikandasar hukum dalam pelaksanaan program TBC sudah lengkap. Secara nasional sudah ada Perpres No.67 Tahun 2021. Di Provinsi, ada Pergub No.22 Tahun 2019 Tentang RAD Penanggulangan TB di Sumatera Utara. Perda No.4/2012 tentang Sistem Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Kemudian, ada Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Puskesmas (SK Walikota Medan No. 50 Tahun 2001). Ditambah RAD penanggulangan TB dirancang bersama oleh Tim RAD (SK Tim RAD) telah terbentuk PerWal No. 85 tahun 2017 tentang RAD penanggulangan TB.
Secara khusus, lanjutnya, Medan belum memiliki Perda tentang TB. Dengan adanya Perda, diharapkan penanggulangan TB bisa lebih tersinergikan dengan baik secara lintas sektor. Termasuk juga peningkatan anggaran.
Dia mengharapkan, OPD dan anggota DPRD Medan khususnya yang terkait membidangi masalah kesehatan melihat permasalah TB menjadi hal seksi yang prioritas untuk dibahas. Soalnya, dikhawatirkan jika TB tidak ditangani dengan bagus, akan terjadi ledakan kasus di masa depan. Jika begitu, maka sudah sulit untuk menyelesaikannya. Kalaupun bisa akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.(nai)